Pengembangan sikap profesional guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan
Nama Lengkap : Nur Wahyuni
NIM/Angkatan/KELAS : H0418319/2018/Pendidikan Fisika 2018
Kode Tugas : TI 02
TEMA Materi : Pengembangan sikap profesional guru (tenaga pendidik) dan tenaga kependidikan .
Prodi, Bulan dan Tahun Pembuatan : Pendidikan Fisika, April 2020
SOAL
1. Pemenuhan Kualifikasi akademik guru menjadi salah satu persyaratan seorang guru profesional.
1.1 Sebutkan kualifikasi akademik guru pada berbagai strata pendidikan berikut ini.
|
Strata Pendidikan |
Kualifikasi Akademik |
|
PAUD/TK/RA |
|
|
SD/MI |
|
|
SMP/MTS |
|
|
SMA/MA |
|
|
SMK/MAK |
|
|
SDLB/SMPLB/SMALB |
|
1.2 Sebagai suatu profesi, guru dipersyaratkan memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial secara komprehensif dan terintegrasi. Jelaskan masing-masing kompetensi tersebut.
1.3 Bagaimana cara mahasiswa calon guru memupuk dan mengembangkan kompetensi tersebut agar secara komprehensif dan terintegrasi dapat dimiliki. Uraikan penjelasan anda selengkap-lengkapnya.
1.4 Apakah seorang guru penting terus mengupayakan pengembangan kompetensinya, padahal kenyataannya mereka telah menempuh pendidikan khusus untuk mempersiapkannya menjadi pengemban profesi guru? Uraikan penjelasan anda, mengapa demikian.
2. Disamping tenaga pendidik (guru), sumber daya manusia yang turut memainkan peranan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah adalah mereka yang disebut sebagai tenaga kependidikan atau disebut juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah .
2.1 Sebutkan macam tenaga administrasi sekolah menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang tenaga administrasi sekolah.
2.2 Identifikasi kualifikasi masing-masing tenaga administrasi sekolah berdasarkan permendiknas tersebut.
2.3 Sebutkan dan Jelaskan masing-masing kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap macam tenaga administrasi sekolah tersebut.
2.4 Upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi mereka jelaskan masing-masing (rujuk jawaban 2.3).
2.5 Di era sekarang semua serba digital, menurut anda masih dibutuhkan kah perpustakaan di sekolah-sekolah di Indonesia? Jelaskan jawaban anda disertai argumetasinya.
2.6 Berdasarkan pengalaman anda selama sekolah, gambarkan peran tenaga perpustakaan yang ada di sekolah anda, bagaimana kelayakan kompetensinya sebagai tenaga perpustakaan.
3. Pelajari terlebih dahulu berbagai hal terkait keberadaan tenaga laboratorium di sekolah (rujuk sumber bacaan yang diberikan dosen, disertakan sebagai lampiran tugas ini).
3.1 Setelah anda pelajari pentingnya keberadaan tenaga laboratorium di suatu sekolah menengah, berikan masukan kepada suatu sekolah menengah, bagaimana cara mengatasinya jika tenaga tersebut tidak tersedia di suatu sekolah menengah ybs.
3.2 Bagaimanakah langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kompetensi tenaga laboratorium di sekolah?
JAWABAN
1. Pemenuhan Kualifikasi akademik guru menjadi salah satu persyaratan seorang guru profesional.
1.1. Kualifikasi akademik guru pada berbagai strata pendidikan:
|
Strata Pendidikan |
Kualifikasi Akademik |
|
PAUD/TK/RA |
Pendidikan minimum Diploma 4 (D-IV) atau Strata 1 (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
|
SD/MI |
Pendidikan minimum Diploma 4 (T-IV) atau Strata 1 (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
|
SMP/MTS |
Pendidikan minimum Diploma 4 (D-IV) atau Strata 1 (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
|
SMA/MA |
Pendidikan minimum Diploma 4 (D-IV) atau Strata 1 (S1) program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
|
SMK/MAK |
Pendidikan minimum Diploma 4 (D-IV) atau Strata 1 (S1) program studi yang sesui dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
|
SDLB/SMPLB/SMALB |
Pendidikan minimum Diploma 4 (D-IV) atau Strata 1 (S1) program studi yang sesui dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi. |
1.2. Kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial secara komprehensif dan terintegrasi:
a. Kompetensi pendagogik, merupakan kemampuan gurudalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang kurangnya meliputi: (1) Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (2) Pemahaman terhadap peserta didik, (3) Pengembangan kurikulum atau silabus, (4) Perancangan pembelajaran, (5) Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) Pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) Evaluasi hasil belajar, (8) Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi profesional, merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan: (1) Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu, (2) Konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.
c. Kompetensi kepribadian, sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang: (1) Beriman dan bertakwa, (2) Berakhlak mulia, (3) Arif dan bijaksana, (4) Demokratis, (5) Mantap, (6) Berwibawa, (7) Stabil, (8) Dewasa, (9) Jujur, (10) Sportif, (11) Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (12) Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, (13) Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan
d. Kompetensi sosial, merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk: (1) Berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun, (2) Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional, (3) Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik, (4) Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku, Menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.
1.3.
1.4. .b
2. Disamping tenaga pendidik (guru), sumber daya manusia yang turut memainkan peranan dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah adalah mereka yang disebut sebagai tenaga kependidikan atau disebut juga sebagai Tenaga Administrasi Sekolah .
2.1. Tenaga administrasi sekolah menurut Permendiknas nomor 24 tahun 2008 tentang tenaga administrasi sekolah:
a) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.
b) Pelaksana Urusan.
c) Petugas Layanan Khusus.
2.2. Identifikasi kualifikasi masing-masing tenaga administrasi sekolah berdasarkan permendiknas nomor 24 tahun 2008:
a) Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah:
· Kualifikasi Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB,
1) Berpendidikan minimal lulusan SLTA atau sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
· Kualifikasi Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTS/SMPLB
1) Berpendidikan minimal lulusan D3 atau sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
· Kualifikasi Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/ SMALB
1) Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 tahun.
2) Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b) Pelaksana Urusan:
· Kualifikasi Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian, berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidilan minimal 50 orang.
· Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan, berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertifikat yang relevan.
· Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
· Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/ MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 rombongan belajar.
· Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
· Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan, berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 rombongan belajar.
· Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum, berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
· Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB, SD/MI/SDLB yang memiliki maksimal 6 rombongan belajar tidak peru Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, tetapi Pelaksana Urusan Administrasi Umum Sekolah/Madrasah, dengan kompetensi teknis. Kualifikasi yang diperlukan berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
c) Petugas Layanan Khusus:
· Penjaga Sekolah/Madrasah, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
· Tukang Kebun, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m².
· Tenaga Kebersihan, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
· Pengemudi, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
· Pesuruh, berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
2.3. Kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap macam tenaga administrasi sekolah:
a) Kompetensi Kepala Tenaga Administrasi Sekolah:
· Kompetensi Kepribadian
1) Memiliki integritas dan akhlak mulia,
2) Memiliki etos kerja,
3) Mengendalikan diri,
4) Memiliki rasa percaya diri,
5) Memiliki fleksibilitas,
6) Memiliki ketelitian,
7) Memiliki kedisiplinan,
8) Memiliki kreativitas dan inovasi,
9) Memiliki tanggung jawab.
· Kompetensi Sosial
1) Bekerja sama dalam tim,
2) Memberikan layanan prima,
3) Memiliki kesadaran berorganisasi,
4) Berkomunikasi efektif,
5) Membangun hubungan kerja.
· Kompetensi Teknis
1) Melaksanakan administrasi kepegawaian,
2) Melaksanakan administrasi keuangan,
3) Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana,
4) Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat,
5) Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan,
6) Melaksanakan administrasi kesiswaan,
7) Melaksanakan administrasi kurikulum,
8) Melaksanakan administrasi layanan khusus,
9) Menerapkan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
· Kompetensi Manajerial
1) Mendukung pengelolaan standar
2) nasional pendidikan
3) Menyusun program dan laporan kerja
4) Mengorganisasikan staf
5) Mengembangkan staf
6) Mengambil keputusan
7) Menciptakan iklim kerja kondusif,
8) Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya,
9) Membina staf
10) Mengelola konflik
11) Menyusun laporan
b) Kompetensi Pelaksana Urusan Administrasi:
· Kompetensi Kepribadian
1) Memiliki integritas dan akhlak mulia,
2) Memiliki etos kerja,
3) Mengendalikan diri,
4) Memiliki rasa percaya diri,
5) Memiliki fleksibilitas,
6) Memiliki ketelitian,
7) Memiliki kedisiplinan,
8) Memiliki kreativitas dan inovasi,
9) Memiliki tanggung jawab.
· Kompetensi Sosial
1) Bekerja sama dalam tim,
2) Memberikan layanan prima
3) Memiliki kesadaran berorganisasi
4) Berkomunikasi efektif
5) Membangun hubungan kerja
· Kompetensi Teknis
1) Pelaksana Urusan Kepegawaian
Ø Mengadministrasikan kepegawaian
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
2) Pelaksana Urusan Adminstrasi Keuangan
Ø Mengadministrasikan keuangan sekolah/madrasah.
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
3) Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Ø Mengadministrasikan standar sarana dan prasarana
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
4) Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Ø Melaksanakan admnistrasi hubungan sekolah dengan masyarakat
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
5) Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Ø Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan.
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
6) Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Ø Mengadministrasikan standar pengelolaan yang berkaitan dengan peserta didik.
Ø Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
7) Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Ø Mengadministrasikan standar isi.
Ø Mengadministrasikan standar proses.
Ø Mengadministrasikan standar penilaian.
Ø Mengadministrasikan standar kompetensi lulusan.
Ø Mengadministrasikan kurikulum dan silabus.
Ø Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
8) Pelaksana Urusan Administrasi Umum SD/MI/SDLB
Ø Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah.
Ø Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
c) Kompetensi Petugas Layanan Khusus:
· Kompetensi Kepribadian
1) Memiliki integritas dan akhlak mulia
2) Memiliki etos kerja
3) Mengendalikan diri
4) Memiliki rasa percaya diri
5) Memiliki fleksibilitas
6) Memiliki ketelitian
7) Memiliki kedisiplinan
8) Kreatif dan inovatif
9) Memiliki tanggung jawab
· Kompetensi Sosial
1) Bekerja sama dalam tim
2) Memberikan layanan prima
3) Memiliki kesadaran berorganisasi
4) Berkomunikasi efektif
5) Membangun hubungan kerja
· Kompetensi Teknis
1) Penjaga Sekolah/Madrasah
Ø Menguasai kondisi keamanan sekolah/madrasah,
Ø Menguasai teknik pengamanan sekolah/madrasah,
Ø Menerapkan prosedur operasi standar pengamanan sekolah/madrasah.
2) Tukang Kebun
Ø Menguasai penggunaan peralatan pertanian dan atau perkebunan,
Ø Menguasai pemeliharaan tanaman.
3) Tenaga Kebersihan
Ø Menguasai teknik-teknik kebersihan,
Ø Menjaga kebersihan sekolah/madrasah.
4) Pengemudi
Ø Menguasai teknik mengemudi,
Ø Menguasai teknik perawatan kendaraan.
5) Pesuruh
Ø Mengenal wilayah,
Ø Menguasai prosedur pengiriman dokumen dinas,
Ø Melayani kebutuhan rumah tangga sekolah/madrasah.
2.4. Upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi mereka (merujuk jawaban 2.3) yaitu:
a.
2.5. Menurut saya perpustakaan di Indonesia masih sangat dibutuhkan, karena meskipun sekarang semuanya serba digital namun kecenderungan penggunaan digital untuk pengganti buku pelajaran masihlah sangat tidak kondusif, hal ini disebabkan oleh adanya oknum-oknum yang menyalahgunakan informasi atau kadang disebut HOAX yang saat ini sering terjadi. Hal ini dapat menyebabkan pemahaman yang salah/kurang tepat terhadap suatu ilmu yang ingin dipelajari, sehingga dapat menyebabkan peserta didik tidak dapat mencapai tujuan pembelajaran.
2.6. Menurut pengalaman saya saat bersekolah di bangku SMA, peranan tenaga perpustakaan sudah memiliki kemampuan yang memadai, bermotivasi tinggi, namun masih memiliki jumlah yang belum mencukupi, dan belum dapat melayani pengunjung dengan baik. Untuk kelayakan kompetensinya sebagai kepala perpustakaan sekolah/madrasah berdasarkan Permendiknas No.5 tahun 2008 belum melaksanakan program perpustakaan sekolah/madrasah, belum mengembangkan koleksi perpustakaan sekolah/madrasah, belum memberikan jasa dan sumber informasi belum menerapkan teknologi informasi dan komunikasi, belum mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, belum mempromosikan perpustakaan, belum menunjukkan kebiasaan membaca. Dan untuk kompetensi sebagai tenaga perpustakaan sekolah/madrasah belum melakukan perawatan koleksi, belum mengembangkam koleksi perpustakaan sekolah/madrasah, belum memberikan jasa dan sumber informasi, belum menerepkan teknologi informasi dan komunikasi, belum memiliki wawasan kependidikan, belum mengembangkan keterampilan memanfaatkan informasi, belum melakukan promosi perpustakaan, belum memberikan bimbingan literasi informasi, dll.
3. Pelajari terlebih dahulu berbagai hal terkait keberadaan tenaga laboratorium di sekolah.
3.1. Kepada suatu sekolah menengah yang masih belum tersedia tenaga laboratorium, alangkah baiknya jika segera menyediakan tenaga laboratorium, karena mengingat pentingnya tenaga laboratorim yang berperan penting dalam kelancaran praktikum mata pelajaran yang ingin dipraktikkan, seperti mata pelajaran fisika yang sangat membutuhkan praktikum untuk memahami materi secara mendalam dan dapat meningkatkan keterampilan peserta didik dalam memahami hal-hal konkrit.
3.2. Langkah yang ditempuh untuk meningkatkan kompetensi tenaga laboratorium yaitu dengan cara sebagai berikut:
a.
Komentar
Posting Komentar