Kode etik organisasi profesi keguruan

Nama Lengkap                                       : Nur Wahyuni

NIM/Angkatan/KELAS                         : H0418319/2018/Pendidikan Fisika 2018

Kode Tugas                                            : TI 03

TEMA Materi                                         : Kode etik organisasi profesi keguruan

Prodi, Bulan dan Tahun Pembuatan       : Pendidikan Fisika, April 2020

 

SOAL

1.      Apa pengertian kode etik secara umum?

2.      Apa pengertian kode etik profesi guru?

3.      Apa tujuan kode etik profesi?

4.      Apakah penetapan kode etik guru indonesia dapat dilakukan oleh seorang guru senior? Jelaskan jawaban anda mengapa demikian.

5.      Apa isi kode etik guru Indonesia? (jabarkan)`

6.      Apa fungsi kode etik guru Indonesia?

7.      Apa sanksi pelanggaran kode etik? Gambarkan dengan contoh-contoh kongkrit pelanggaran dan sanksinya, minimal 5 (lima) contoh.

8.      Sebutkan dan uraikan masing-masing, sedikitnya 3 (tiga) sumber utama rujukan perumusan kode etik guru Indonesia.

Keterangan soal no.8: Setiap kebijakan (formal) yang diberlakukan untuk banyak orang, biasanya ada sumber rujukan yang dijadikan dasar perancangannya. Demikian halnya dalam perancangan “kode etik guru Indonesia, dalam perumusannya menggunakan berbagai dasar rujukan. Anda diminta untuk menyebutkan (dan jelaskan) 3 saja (dari sekian) rujukan dasar yang digunakan untuk menyusun “kode etik guru Indonesia tersebut.

9.      Setelah anda menganalisis isi dari kode etik guru Indonesia, uraikan pendapat anda apakah kode etik tersebut terlalu mengikat guru atau malah membantu mempertahankan profesi keguruan? Ulas masing-masing, sedikitnya 4 butir dari seluruh butir isi kode etik guru Indonesia.

10.  Untuk menegakkan disiplin di sekolah, terkadang ada guru yang menggunakan pendekatan “disiplin keras” menerapkan hukuman-hukuman. Bagaimana pendapat anda tentang ini? Uraian dikaitkan dengan kode etik guru.

11.  Pembelajaran yang baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal.Namun tidak semua guru dapat berlaku secara adil dan merata. Uraikan sedikitnya 5 (lima) contoh sikap dan tindakan guru yang dapat digolongkan dalam tindakan diskriminatif terhadap siswanya.

 

 

JAWABAN

1.      Secara umum kode etik merupakan pola aturan atau tata cara yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu sebagai pedoman berperilaku.

 

2.      Kode etik profesi guru merupakan  norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia, sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara.

 

3.      Tujuan kode etik profesi:

a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi,

b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota,

c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi,

d.      Untuk meningkatkan mutu profesi,

e.       Umtuk meningkatkan mutu dan organisasi profrsi.

 

4.      Menurut saya, penetapan kode etik guru indonesia dapat dilakukan oleh seorang guru senior karena guru senior memiliki banyak pengalaman dalam mengajar maupun melakukan hubungan sosial yang baik, hal ini dapat mendukung guru senior untuk dapat menetapkan kode etik guru indonesia.

 

5.      Isi kode etik guru Indonesia, berdasarkan rumusan kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta:

a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

b.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

d.      Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.

f.       Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

g.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

h.      Guru secar bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

i.        Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.

 

6.      Fungsi kode etik guru Indonesia:

a.       Etika guru terhadap profesi

b.      Etika guru terhadap anak didik

c.       Etika guru terhadap teman sejawat

d.      Etika guru terhadap atasan

e.       Etika guru terhadap pegawai administrasi

f.       Etika guru terhadap orang tua siswa

g.      Etika guru terhadap masyarakat

 

7.      Sanksi pelanggaran kode etik:

a.       Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru Indonesia merupakan wewenang Dewan kehormatan Guru Indonesia.

b.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru ndonesia sebagaimana dimaksud pada poin (a), harus objektif.

c.       Rekomendasi dewan kehormatan guru indonesia sebagaimana dimaksud poin (a), wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.

d.      Sanksi sebagaimana dimaksud poin (c) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.

e.       Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran kode etik guru Indonesia wajib melapor kepada dewan kehormatan guru indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.

f.       Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengn jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan dewan kehormatan guru Indonesia.

 

8.      3 sumber utama rujukan perumusan kode etik guru Indonesia:

a.       Nilai-nilai agama dan Pancasila.

b.      Nilai-nilai kompetensi pendagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

c.       Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.

 

9.      Menurut saya, kode etik tersebut telah membantu mempertahankan profesi keguruan, sebab:

a.       Pada kode etik pertama yaitu Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, artinya guru memberikan bimbingan yang tegas agar dapat menjadikan murid-muridnya menjadi generasi yang memiliki jiwa pancasila yang kokoh dan tak mudah untuk goyah hal ini dapat membantu guru untuk memberikan kesan memiliki sebuah profesi yang sangat baik.

b.      Pada kode etik kedua yaitu Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional, artinya seseorang yang memiliki profesi seorang guru sebaiknya dapat berlaku jujur agar profesinya sebagai seorang guru dapat dipertahankan.

c.       Pada kode etik ketiga yaitu Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan, artinya seseorang yang memiliki profesi seorang guru akan sangat baik jika ia selalu berusaha agar dapat melakukan bimbingan dengan baik, hal ini dapat memberikan kepercayaan bagi murid-muridnya.

d.      Pada kode etik ke empat yaitu Guru menciptakan suasana sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar, artinya seseorang yang memiliki  profesi seorang guru sebaiknya berusaha untuk menciptakan suasana yang dapat membantu berhasilnya proses belajar mengajar yang dilakukan di kelas maupun di luar kelas.

 

 

10.  Menurut saya, hal tersebut wajar saja asal tidak melewati batas, karena hukuman-hukuman dapat membuat siswa di sekolah akan lebih disiplin sebab misalnya seorang siswa menyontek dalam ulangan harian, dan anak tersebut dihukum oleh gurunya untuk membersihkan toilet dan mengurangi nilai ulangan hariannya, serta memberikan ujian tambahan, hal ini dilakukan guru agar siswa tersebut dapat melaksanakan ulangan dengan jujur sehingga kode etik kedua yaitu Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional dapat terpenuhi.

 

11.  5 contoh sikap dan tindakan guru yang dapat digolongkan dalam tindakan diskriminatif terhadap siswanya:

a.       Diskriminasi status sosial, misalnya seorang anak yang baru lulus dari TK ingin mendaftar di SD yang terkenal di tempatnya namum anak tersebut tidak diterima karena orang tuanya yang hanya orang biasa dan miskin.

b.      Gratifikasi/ suap, yang dianggap suap untuk mempengaruhi keputusan, misalnya seorang siswa yang memiliki nilai rendah karena jarang memasukkan tugas, namun siswa tersebut merupakan anak dari seorang pengusaha kaya, sehingga anak tersebut meminta orang tuanya agar mendatangi gurunya untuk memberikan gratifikasi agar anak tersebut mendapat  nilai yang tinggi.

c.       Diskriminasi perbedaan agama, misalnya ada guru yang beragama islam namun guru tersebut sangat menjunjung tinggi agamanya dan tidak menyukai agama-agama lainnya, guru tersebut memiliki murid non-muslim dan ada juga murid muslim namun tidak menggunakan hijab, hal ini membuat guru tersebut memberikan nilai yang tidak merata kepada murid-muridnya tersebut karena hal itu.

d.      Diskriminasi gender, misalnya seorang guru laki-laki memberikan nilai yang lebih tinggi terhadap siswi yang cantik dan memberikan nilai yang rendah kepada siswa laki-laki dan juga kepada siswi yang kurang cantik.

e.       Diskriminasi disabillitas, misalnya ada sekolah tingkat SMA yang menerima anak yang normal dan juga disabilitas, kebetulan ada seorang anak yang menggunakan kursi roda untuk pergi ke sekolah namun anak tersebut memiliki wajah yang sangat cantik, seorang guru wanita yang iri dengan anak tersebut sering menyuruhnya untuk membersihkan papan tulis dan mengoloknya tiap kali ia masuk mengajar, dan memberikan nilai yang rendah karena hal tersebut.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Dosenpendidikan.2020. Kode Etik Adalah. https://www.dosenpendidikan.co.id/kode-etik/.  Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul 13:30

 

https://www.sc.szekhnurjati.ac.id/esscamp/files_dosen/modul/pertemuan_2TAR3580646.pdf. Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul

 

Silabus.Kode Etik Guru Indonesia. https://www.silabus.web.id/kode-etik-guru-indonesia/. Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul 14:05

 

Website PGRI Kabupaten Gunungkidul.Kode Etik Guru Indonesia. https://www.pgrigk.wordpress.com/visi-misi-/kode -etik-guru-indonesia/. Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul 14:25

 

Venusgazer.2015.Ketika Guru Diskriminatif dan Pilih Kasih. https://www.kompasiana.com/venusgazer/5535af066ea8349b20da42cf/ketika-guru-diskriminasi-dan-pilih-kasih. Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul 15:00

 

Tholiqoh, Parwati Nur.2017. BAB I Pendahuluan. https://www.parwatinur24.blogs.uny.ac.id/2017/11/25/kode-etik-guru/. Diakses pada Rabu 15 April 2020 Pukul 15:53

Komentar